Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

0

Pelita.online – ima tiga laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Inspektorat Aceh Utara telah mengeluarkan hasil audit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 176 juta.

Kerugian itu, diduga disebabkan oleh Kepala Desa Tanjong Ceungai dalam alokasi dana untuk Badan Usaha Milik Gampong (desa) tahun 2016.

“Kepala desanya DA, sudah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan dia buron dan melarikan diri ke luar Aceh. Kita sedang memburunya sampai ketemu,” kata Adhitya, Minggu (1/12/2019).

Kasus lainnya, kata dia, di Desa Bili Baro, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, dalam pembangunan gedung serba guna tahun 2018.

Terakhir, kasus dugaan korupsi yaitu pembangunan enam unit rumah duafa tahun 2018 di Desa Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

“Dua kasus terakhir itu dalam pemeriksaan saksi-saksi, seperti perangkat desa dan masyarakat. Kami juga menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim Inspektorat Aceh Utara dan laporan hasil tindak lanjutnya,” jelasnya.

Menurut dia, pemeriksaan terkait dana desa masih terus dilakukan.

Penyidik saat ini sedang mendalami seluruh informasi yang masuk ke polisi.

“Kami pastikan terus memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam laporan masyarakat itu,” pungkasnya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY