Kasus Korupsi IPDN, Eks Manager Pemasaran PT HK Divonis 5 Tahun Bui

0

Pelita.online – Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) Bambang Mustaqim divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Bambang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Menyatakan terdakwa Bambang Mustaqim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Sunarso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Bambang bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim mengatakan Bambang membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan mengatur proses pelelangan agar memenangkan PT Hutama Karya atas proyek IPDN. Maka Bambang dan Budi Rachmat mendekati Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dudy Jocom.

Proyek yang dimaksud pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Atas perbuatan itu, Bambang memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta. Bambang diyakini hakim menguntungkan orang lain atau korporasi, yaitu Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri atau PPK, Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, mantan General Manager (GM) Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Hendra Rp 4 miliar, Sri Kandiyati Rp 300 juta, Mohammad Rizal Rp 510 juta, Chaerul Rp 30 juta, dan Sutidjan Rp 500 juta. Serta memperkaya PT HK sebesar Rp 40,8 miliar, CV Prima Karya Rp 3.3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.
Perbuatan Bambang itu merugikan negara sebesar Rp 56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.

“Menimbang rangkaian hukum di atas perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan proyek IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, bersama saksi Budi Rachmat Kurniawan dengan melakukan pendekatan ke Dudy Jocom dan pejabat pembuat komitmen agar proyek gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, agar bisa dimenangkan dan dilaksanakan PT Hutama Karya dengan memberikan commitment fee yang disetujui Budi Rachmat, dengan realisasi arranger fee ternyata dilakukan terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa orang lain atau korporasi, maka dengan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi dalam diri terdakwa,” papar hakim.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Bambang untuk membayar uang pengganti. Bambang divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Apabila tidak membayar, harta benda milik Bambang akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti pidana 2 bulan penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY