KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim di Surabaya Terkait Suap APBD Tulungagung

0

Pelita.online – KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Penggeledahan dilakukan di Dinas Perhubungan Jatim, Rumah Dinas Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.

Detikcom mendatangi rumah Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin di Jalan Nginden Intan Tengah nomor 3-5. Dari pengamatan detikcom, di halaman rumah mewah itu terlihat 4 polisi sedang berjaga di balik pagar. Sedangkan sekitar 6 petugas KPK masuk ke dalam rumah.

Salah satu security di perumahan, Karsimo (50) mengatakan para petugas itu sudah datang sejak sore hari. Namun ia, tidak mengetahui persis apakah Fattah Jasin ada di rumah atau tidak.

“Saya ndak tahu sejak kapan datangnya. Karena saya jaga shift sore. Ini tadi sore sudah di sini,” kata Karsimo kepada detikcom di lokasi, Rabu (7/8/2019)..

Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

“Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY