Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Kepala Koperasi di Sulsel Ditahan

0
Foto: SR (Rompi) ditahan petugas (Opik-detikcom)

Pelita.Online, Makassar – Kejaksaan Negeri Sinjai menahan SR (43) terkait dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp 3 miliar. Dana ini dpergunakan SR untuk kepentingan pribadinya.

“Hari ini kami penyidik Kejari Sinjai menetapkan tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Harry Surachman saat ditemui detikcom di Kantor Kejati Sulselbar, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (8/2/2019).

SR diketahui sebagai Ketua Koperasi Mega Kharisma di Sinjai. Pada tahun 2012-2013, pihgaknya mendapatkan saluran bantuan dari pemerintah, yakni kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar. Dana ini berasal dari kantong APBN pemerintah saat itu.

“Jadi uangnya ini dipakai untuk kepentingan pribadi dia,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harry menyebut SR langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam modusnya, RS seharusnya menyalurkan dana itu kepada anggota koperasinya. Sayang, dana itu tak kunjung disalurkan oleh SR.

Tidak hanya SR, Harry mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi lainnya yang tercatat dalam anggota koperasi yang kemungkinan mengetahui aliran dana Rp 3 miliar ini.

“Ada kecurigaan uangnya juga dipakai untuk koperasi lain di Makassar,” kata dia.

Detik.com

LEAVE A REPLY