Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Segera Jalani Sidang

0

Pelita.online – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 segera jalani sidang. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar, mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

“Tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, terdakwa Hery Nurhayat, dan terdakwa Kadar Slamet ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Ali menuturkan, KPK tengah menunggu keputusan jadwal sidang untuk tiga tersangka tersebut yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Penahanan pun sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka ini pada 20 April 2018. Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Herry diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY