Kasus Prostitusi Online, Polda Jatim: PA Belum Jadi Tersangka

0

Pelita.online – Polda Jawa Timur menyebut baru J, muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan figur publik PA, yang ditetapkan sebagai tersangka. PA yang sebelumnya disebut sebagai tersangka kini dinyatakan belum berstatus tersangka.

“Ya, sudah, Polda Jawa Timur tadi malam pukul 20.30 WIB sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi online. Seperti yang kami janjikan bahwa kasus ini dinamis, setiap kasus yang ditangani oleh penyidik tentunya ada dinamikanya. Kami telah menetapkan satu tersangka J sebagai sebagai makelar penyedia dari jasa itu, kita menetapkan J sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Makassar, Minggu (27/10/2019).

Untuk figur publik PA, Polda Jatim menyatakan belum ada penetapan tersangka. Barung sebelumnya menyebut PA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian PA, bagaimana PA, belum ditetapkan tersangka dikarenakan konstruksi hukumnya belum ke sana,” jelas Barung.

Meski begitu, Polda Jatim menyebut kasus ini dinamis. Jika alat bukti cukup, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tapi sekali lagi dinamika hukumnya berkembang, tergantung penyidik mengumpulkan alat bukti lain,” terangnya.

“Sekali lagi Polda Jawa Timur menetapkan J sebagai 1 tersangka,” tegasnya.

Barung menyebut muncikari J positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal ini berdasarkan uji labfor Forensik Polda Jawa Timur.

“Ternyata muncikari, selain dari pasal muncikari dikenakan Undang-Undang Narkotika. Hasil tes urine muncikari, updatenya ternyata mengandung zat narkoti. Yang mana dicurigai berdasarkan uji laboratorium forensik mengeluarkan hasil mengandung ganja,” jelasnya.

Barung sebelumnya menyebut PA sudah menjadi tersangka. “Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri,” kata Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY