Kebanjiran Jenderal di Tubuh Polri, Surplus 213 Pati

0

Pelita.online – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang dalam masa kebanjiran personel perwira menengah pada pangkat Komisaris Besar (Kombes) dan perwira tinggi (pati).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (30/9).

Tak bisa dipungkiri, kata Idham, kelebihan jumlah personel itu menjadi salah satu tantangan bagi pihak kepolisian dalam sistem mutasi dan promosi di batang tubuh institusi penegak hukum tersebut.

“Kombes surplus 288 dan perwira tinggi surplus 213 orang,” kata Idham di hadapan anggota dewan.

Sebagai informasi, perwira tinggi adalah golongan pangkat pada tingkatan perwira yang paling tinggi di tubuh organisasi Polri. Biasanya, pati ditandai dengan pemakaian bintang di pundak.

Dalam golongan ini, setidaknya ada empat pangkat yang dapat ditembus aparat kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Bintang 1), Inspektur Jenderal (Bintang 2), Komisaris Jenderal (Bintang 3), dan terakhir Jenderal (Bintang 4).

Jumlah pati dan pamen yang meluap itu, tidak seimbang dengan kebutuhan personel di Korps Bhayangkara di tingkat Tamtama hingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), yakni sebanyak 255.990 orang.

Idham sendiri tak memaparkan dugaan alasan terjadi surplus jenderal dan kombes di tubuh Korps Bhayangkara tersebut. Namun, tegasnya, untuk mengatasi hal tersebut Polri sudah mulai berbenah.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa pihaknya mulai mengimplementasikan 13 komponen penilaian dalam melakukan mutasi dan promosi anggota.

Tiga belas komponen penilaian itu meliputi mutasi dan promosi mempertimbangkan kompetensi, prestasi, kepangkatan, pendidikan, senioritas tanpa mengorbankan kualitas, dan hukuman dan penghargaan.

Kemudian keseimbangan organisasi, penilaian kinerja via SMK Online, catatan personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Assessment Center Polri dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.

Dia secara pribadi pun mulai menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan.

Jika merujuk pada aturan yang lama, sistem mutasi dan promosi di tubuh Polri diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi Mutasi Anggota Polri.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY