Pencoret Musala di Tangerang Jadi Tersangka Penodaan Agama

0

Pelita.online – Polresta Tangerang menetapkan seorang pria bernama Satrio sebagai tersangka aksi vandalisme di Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penetapan Satrio sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“(Sudah) tersangka dan ditahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penodaan agama yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pasal 156a KUHP berbunyi “pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan”.

“Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP,” ucap Ade Ary.

Pada Selasa (29/9) sore, warga dihebohkan dengan coretan-coretan di dalam Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Musala itu dicoret dengan berbagai tulisan di dinding, seperti yang mencolok ‘Saya Kafir’.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah menuturka pelaku diduga terpapar suatu aliran yang dipelajari YouTube dan aplikasi.

“Dia belajarnya malah dari aplikasi agama gitu, terus sering nonton youtube juga,” kata Fikry saat dikonfirmasi lewat layanan pesan ponsel, Rabu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY