Kebobolan Rp 50 Juta, Nasabah Citibank Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

0
Citibank Indonesia

Pelita.Online– Nasabah Citibank, Natalia Santi, akhirnya melaporkan pelaku pembobolan kartu kredit berinisial IH yang membuatnya rugi hingga Rp 50 juta ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi TBL/2854/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

“Laporan masuk kemarin sore (9 Mei 2019),” ujar Natalia kepada Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 10 Mei 2019.

Tindak kriminal berupa penipuan berujung pembobolan kartu kredit ini meninpa Natalia pada Rabu siang, 8 Mei lalu. Mula-mula, Natalia mengaku menerima telepon dari pria tak dikenal pada pukul 13.00 WIB Rabu siang kala itu. Di seberang telepon, pria yang berinisial IH ini mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

IH menawarkan penukaran poin Telkomsel dengan bebas tagihan selama tiga bulan. Poin itu berjumlah 3.200.

Namun, salah satu syarat menukarkan Telkomsel poin adalah memverifikasi nomor kartu kredit. Menurut dia, pria itu secara meyakinkan memintanya menyebutkan nomor rekening dan one time password atau OTP untuk menghindari dobel debet.

Natalia lantas mengaku sadar dirinya tertipu setelah menemukan sejumlah notifikasi melalui pesan pendek. Ia kemudian mengecek transaksi itu melalui call center Citibank dan mendapati ada pembobolan sejumlah uang dengan total Rp 50 juta. Transaksi tak dikenal ini berupa transfer dari Ready Credit sebesar Rp 25 juta ke nomor rekening atas nama pelaku.

Selain itu, terdapat sepuluh kali transaksi Blibli.com masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Elevania sebanyak delapan kali masing-masing Rp 995.300. Natalia menduga transaksi dilakukan secara gampang lantaran pelaku mengubah nomor teleponnya yang terdaftar di dengan nomor pelaku. Karena itu, pelaku secara gampang dapat memverifikasi transaksi.

Surat tanda bukti laporan ke pihak kepolisian atas kasus Natalia ditandatangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Harlin Pangaribuan. Dalam surat itu, pelaku terancam.dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi penipuan yang menimpa Natalia, Director & Country Head of Corporate Affairs Citibank Indonesia Elvera N Makki mengimbau nasabah tak memberikan OTP-nya kepada siapa pun. “Staf Citibank tidak akan pernah meminta nasabah untuk menyampaikan OTP tanpa melalui input sistem yang berlaku,” ujar Elvera dalam pesan pendek.

Tempo.co

LEAVE A REPLY