Kejagung Periksa 2 Bos PT Titanium Property di Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN

0

Pelita.online –

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua bos PT Titanium Property sebagai saksi di kasus gratifikasi eks Dirut BTN. Dua bos dari perusahaan tersebut adalah Yelfi Endri selaku presiden engineering dan Aris Syamsul selaku direktur operasional.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Leonard menyebut pemeriksaan kedua saksi adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, para saksi diduga mengetahui peristiwa yang terkait dengan perkara.

“Karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) pada BTN Cabang Samarinda maupun PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, yang pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet atau kolektibilitas 5,” ucap Leonard.

Diketahui, dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Maryono sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Hari menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.

“Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM,” lanjut Hari.

Kemudian, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Saat itulah terjadi deal sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

“Tersangka HM itu pada 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Property memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY