Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM). Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki untuk memuluskan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka.

“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra),” ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dia menuturkan, pemberian hadiah atau janji untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) itu terjadi dalam rentang waktu November 2019 sampai Januari 2020.

“Kira-kira tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan,” ucapnya.

Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki. “Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY