Kejari Kota Kediri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rekayasa Kredit di BPR

0

Pelita.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka kasus dugaan rekayasa data pengajuan kredit BPR. Mereka kini ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Pidana Khusus Kejari menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank milik Pemkot Kediri ini ditengarai telah menggelapkan uang senilai Rp 2,4 miliar.

Penggeledahan dilakukan Selasa (19/1/2021) siang. Petugas mengobok-obok sejumlah ruang kerja dan mengamankan beberapa dokumen ke dalam koper. Selanjutnya dokumen itu dibawa ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet di BPR Kota Kediri. “Dua tersangka sudah kami tetapkan atas nama IH dan IR. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Sofyan kepada wartawan.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah merekayasa dan memanipulasi data transaksi. IR melakukan pengajuan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri, bekerja sama dengan IH, hingga akhirnya cair pinjaman dengan analisa kredit yang tidak benar.

Kerugian yang dialami BPR sesuai asumsi tim penyidik sekitar Rp 2,4 miliar, dengan perhitungan pokok, denda dan juga bunga. Sofyan mengatakan ada beberapa transaksi yang nilai kreditnya cukup besar hingga di atas Rp 250 juta.

“Kredit macet di BPR Kota Kediri memang banyak. Kami menerima laporan, dan kami tindak lanjuti dalam rangka penindakan hukum,” imbuh Sofyan.

Diperkirakan kerja sama debitur dengan AO ini sudah terjadi sejak 2016 hingga 2019. “Kasus ini masih akan kami kembangkan, agunan dan aset tersangka akan kami lelang dan kami kembalikan pada BPR untuk mengembalikan kredit tersebut. Kami harap ini bisa menjadi perbaikan ke depan agar BPR bisa lebih hati-hati dalam memberikan kredit modal kerja,” jelas Sofyan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan. Mereka dianggap melanggar ketentuan UU Perbankan serta UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 3199 dan UU Nomor 20 dan 21 Pasal 55 ayat 1/1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY