Kembalikan uang jemaah, bos First Travel bakal dapat dana dari perusahaan Arab

0

Jakarta, Merdeka.com – Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

Dalam surat tersebut ditulis bahwa aset yang dimiliki Andika bisa dijual dengan cara dilelang. Penjualan dilakukan dengan cara lelang. Uang hasil penjualan nantinya akan dikembalikan kepada jemaah First Travel atau uang hasil lelang nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.

Namun, aset yang disita Kejaksaan Negeri Depok diduga hanya senilai Rp 200 miliar. Sedangkan utang Andika pada calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

“Ada perusahaan lain, ada juga aset lain. Pokoknya yang ngatur Pak Kajari apakah dibagi secara adil ke jemaah. Jadi mekanismenya kita cuma mengusulkan saja,” kata Puji Widianto, kuasa hukum Andika, Senin (26/2).

Untuk menutupi seluruh utangnya Andika dikabarkan akan mendapat bantuan. Disebutkan Puji bahwa ada perusahaan dari Arab yang akan memberikan suntikan dana.

“Kalau secara manajerial ini juga saya dengar dari Andika ini ada perusahaan dari Arab yang akan memberikan suntikan dana karena melihat jemaah yang banyak ini,” bebernya.

Namun untuk detailnya dia mengaku belum mengetahui. Hal ini katanya sedang dibicarakan antara kliennya dengan KPPU.

“Kan ada sidang KPPU juga. Kebetulan sidang KPPU juga untuk selanjutnya diserahkan kepada kami,” ungkapnya.

Puji mengatakan kliennya akan menepati janji pada calon jemaah. Saat ini yang terpenting adalah mendahulukan kepentingan jemaah.

“Anisa dan Andika klien kami ini juga termasuk Islam yang taat, dia juga memegang teguh janji. Insya Allah apa yang dia punya akan diberikan untuk mengembalikan kerugian jemaah,” katanya. [dan]

LEAVE A REPLY