Kemenaker Sebut Masih Ada Perusahaan yang Tak Paham Bayar THR

0
Ilustrasi

Pelita.online – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini mengacu kepada Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR paling lambat (dibayarkan) seminggu sebelum Lebaran. Semua pekerja berhak mendapat THR, baik pekerja tetap atau tidak tetap sama (mendapat THR),” kata Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani, Rabu (8/5).

Namun demikian, ia menuturkan Kemnaker belum mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR tersebut. Andriani menyatakan surat edaran biasanya dirilis mendekati H-7 Lebaran.

Ia menyatakan Kemnaker memiliki tim khusus yang akan memantau pembayaran THR oleh perusahaan. Di samping itu, Kemnaker akan mendirikan posko pengaduan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya sesuai aturan sebagaimana yang telah berjalan tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyatakan tahun lalu banyak pekerja atau buruh yang datang untuk berkonsultasi tentang aturan THR guna mendapatkan pemahaman utuh mengenai haknya. Hanya sedikit dari mereka yang melaporkan keterlambatan pembayaran THR.

“Kalau ada yang haknya tidak terpenuhi dan lapor nanti segera kamu tindak lanjuti langsung,” katanya.

Ia mengungkapkan ada beberapa perusahaan terlambat membayar THR. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah perusahaan tersebut. Andriani bilang keterlambatan itu disebabkan kurangnya pemahaman perusahaan tentang pembayaran THR.

Untuk perusahaan yang terlambat membayar THR mendapat sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ini mengacu kepada pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami juga akan mengenakan sanksi administratif,” katanya.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY