Kemendag Usul Revisi Beleid Agar Garam Jadi Kebutuhan Pokok

0

Pelita.online – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan revisi beleid terkait penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Revisi untuk memasukkan garam sebagai kebutuhan pokok, yang ujungnya untuk menjaga harga komoditas di tingkat petani.

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diketahui, harga garam petani kerap bergejolak.

Nah, dalam rapat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, ada masukan dari petani agar pemerintah ikut hadir menjaga stabilitas harga.

Diketahui, harga garam sempat jatuh menyentuh Rp400 per kilogram (kg) hingga Rp500 per kg. Padahal, harga normal komoditas itu berkisar Rp1.000 per kg. Karenanya, perlu ada revisi PP 71/2015.

“Pak Menteri Perdagangan (Enggartiasto) sudah berkirim surat ke Pak Presiden (Jokowi) untuk mengizinkan masuknya garam sebagai kebutuhan pokok. Ini artinya, revisi Peraturan Presiden itu,” jelas Suhanto di Malang, Jawa Timur, Jumat (4/10).

Diharapkan revisi aturan main tersebut bisa selesai sebelum 2020 nanti. Revisi peraturan membutuhkan waktu karena terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk mengubah kebijakan mengenai bahan pokok, misal Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan masuknya garam sebagai bahan pokok, Suhanto berharap, harga garam di tingkat petani bisa lebih stabil. Dengan demikian, petani mendapat kepastian harga ketika memproduksi garam.

“Dengan kepastian harga, maka mereka akan berlomba-lomba untuk memproduksi garam. Jadi, tidak tergantung dengan barang impor,” imbuh dia.

Sementara itu, Suhanto belum bisa memperkirakan berapa harga acuan yang akan ditetapkan untuk harga garam nantinya. Toh, pemerintah masih perlu mengkaji berbagai aspek untuk menentukan harga acuan satu komoditas.

“Untuk menentukan harga kami harus kaji dan menelusuri secara detail, kami akan turunkan tim ke seluruh sentra industri garam,” katanya.

Pemerintah, tambah Suhanto, setidaknya butuh gambaran terkait biaya produksi garam di tingkat petani. Setelah itu, pemerintah akan mempertimbangkan harga yang tepat dan layak bagi petani.

“Kami akan ambil harga rata-rata. Kami minta masukan dari semua, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga. Kami kaji betul jangan sampai salah menentukan harga,” pungkas Suhanto.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY