Kementerian Investasi Diharapkan Miliki Peran Fiskal untuk Kebutuhan Investor

0
Seorang bocah berjalan dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara hingga 31 Oktober 2020 menurun sebesar 15,4 persen (yoy) dari sebesar Rp1.508,5 triliun pada 2019 menjadi sebesar Rp1.276,9 triliun pada 2020 karena dipicu penerimaan perpajakan yang terkontraksi hingga 15,6 persen (yoy) yaitu Rp991 triliun atau 70,6 persen dari target perubahan APBN 2020 sebesar Rp1.404,5 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Pelita.online – Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya. Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi dapat berjalan dengan baik.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas. “BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” katanya, dalam keterangan yang diterima Rabu (21/4/2021).

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut turunan UU Cipta Kerja yaitu Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres disebutkan fungsi dan kewenangan investasi berada pada lembaga setingkat Kementerian.

Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain. “Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan Kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar Faisol.

Dia juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat bahwa fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat. Tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah, melainkan juga antar kementerian. “Adanya Kementerian Investasi diharapkan bisa mengatasi hambatan ini,” kata dia.

Dia mengatakan, sejatinya investor perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi. Namun meski tidak memiliki kewenangan fiskal, Kementerian Investasi tetap bisa dapat berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik. Kementerian Investasi bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia. “Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri.

Soal stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY