Ketahuan Beli Jam Ratusan Juta di Belanda, WNI Ini Disurati Pajak

0

Jakarta, Pelita.Online – Beberapa waktu lalu beredar surat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui nomor SP2DK-143/WPJ.01/KP.06/2017 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belanja barang dengan nilai besar di Belanda

Seperti yang diterima detikFinance, Jakarta, Senin (26/11/2017), surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan.

Ada beberapa poin yang dicantumkan kepada wajib pajak, di antaranya:

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomot 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

3. Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2016 yang kami miliki dan/atau kami peroleh, diketahui bahwa: saudara melakukan pembelian jam tangan secara tunai senilai EUR 23.850 atau Rp 342.564.467 dan meminta pengembalian VAT (Value Added Tax) secara tunai kepada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda senilai EUR 2.385 atau Rp 342.654.467.

Wajib pajak diminta agar segera memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data/atau keterangan yang dimaksud secara langsung/tertulis kepada Ditjen Pajak paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat dikirim.

detikFinance telah mencoba menghubungi pihak Ditjen Pajak, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan.

 

detik.com

LEAVE A REPLY