Ketika KPI Mulai Lirik Konten Netflix dan YouTube

0

Pelita.online – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi media-media nonkonvensional. KPI juga ingin mengawasi media baru seperti Netflix hingga YouTube.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio menyebut KPI ingin konten di media konvensional (televisi hingga radio) juga media baru sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Agung lalu berbicara soal waktu pengawasan bagi media baru itu.

“Kalau KPI ingin secepatnya, tapi tentu saja kami harus berkonsultasi dengan beberapa pihak, seperti Kemkominfo maupun Komisi I DPR,” kata dia di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Senin (5/8/2019) lalu.

Agung menyebut pihaknya masih menunggu UU Penyiaran yang baru. Jika UU belum direvisi, mereka akan berbicara dengan pakar hukum untuk melihat apakah kewenangan KPI saat ini juga bisa diterapkan kepada media-media baru.

“Bagaimana dengan media baru? Langkah kita yang pertama menunggu UU Penyiaran yang baru. Yang kedua, kalau memang UU Penyiaran itu belum segera direvisi, maka kami coba berkumpul dengan para praktisi, para ahli hukum, mungkin nggak UU Penyiaran ini ditafsirkan juga pengawasannya itu melewati media baru,” sebut dia.

“Jadi bukan hanya media konvensional juga tapi juga media baru. Nah, kalau ternyata mungkin dan bisa, yaitu menerapkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kepada media baru,” jelas Agung.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud media baru? Media baru bagi Agung Suprio adalah yang berbasis internet, termasuk Netflix (salah satu penyediaan layanan media streamingdigital).

“Itu berbasis via internet, contoh Facebook, YouTube, Netflix ya. Orang banyak menonton Netflix kan generasi milenial, tetapi kontennya tidak diawasi. Jadi kami ingin perlakuan yang adil juga, Jadi bukan hanya media konvensional, tapi juga media baru harus diawasi,” katanya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY