Ketua KAMI Medan Ditangkap, Diduga Terlibat Ricuh Omnibus Law

0

Pelita.online – Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Khairi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Polrestabes Kota Medan.

“(Ketua) KAMI Medan Khairi Amri sedang diperiksa di polrestabes. Sudah kami tangkap,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Martuani tidak menjelaskan lebih jauh soal dugaan peran dan keterlibatan Khairi dalam kericuhan di balik demo penolakan omnibus law di Medan pekan lalu.

“Itu yang sedang kita cari,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menduga di DPRD Sumatera Utara (Sumut) pekan lalu disusupi kelompok tertentu agar terjadi kerusuhan. Aparat langsung mendalami oknum penunggang aksi ricuh di Medan.

Martuani mengatakan pada unjuk rasa Jumat 9 Oktober 2020, polisi mengamankan 469 orang, 461 orang di antaranya dipulangkan. Sementara 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita amankan 469 orang, 8 orang kita naikkan penyidikan karena ada yang membawa senjata tajam 3 orang, bawa molotov 2 orang dan positif narkoba 3 orang. Jadi yang bawa molotov ini diskenariokan akan terjadi chaos, tapi karena perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kita terhindar dari pembakaran itu,” kata Martuani, Minggu (11/10).

Aksi unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00 WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga terjadi kerusuhan.

“Rencana aksi mereka memang disusupi oleh kelompok tertentu dan diskenariokan penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita dibantu TNI, penjarahan itu tidak terjadi,” jelasnya.

Sementara untuk aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Kamis 8 Oktober 2020, sebanyak  243 orang diamankan, 195 orang di antaranya sudah dipulangkan. Kemudian 24 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran kendaraan dinas polisi. Ke-24 tersangka ini berasal dari mahasiswa, kelompok geng motor hingga buruh.

“Dari 243 orang itu, 24 dilakukan penyidikan mereka ada yang positif narkoba, bawa senjata tajam hingga merusak mobil dinas polisi. Sebanyak 195 sudah kita lepaskan, ada mahasiswa dan pelajar. Selain itu ada 21 orang di antaranya yang reaktif covid-19. Mereka sudah kita serahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” paparnya.

Aksi yang berlangsung pada Kamis (8/10) di Medan berakhir rusuh. Bahkan massa aksi disusupi anggota geng motor dan kelompok anarko. Polisi berulangkali menembakkan gas air mata ke arah ribuan pedemo.

Kerusuhan berlangsung hingga malam hari. Massa melawan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda tumpul. Selain itu kaca gedung DPRD Sumut pecah dan sejumlah ruko menjadi sasaran perusakan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY