KNKT Terus Cari Bukti Awal Penyebab Kebakaran KM Santika Nusantara

0

Pelita.online – Sebanyak 56 korban KM Santika Nusantara telah berhasil dievakuasi dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyambut dan menemui para penumpang tersebut yang dievakuasi dengan kapal patroli Sea and Coast Guard.

Menurut Ahmad, para korban langsung dibawa ke Gapura Surya Nusantara (GSN), dan dilakukan pemeriksaan medis, konsumsi serta transportasi dari pihak perusahaan pelayaran untuk dipulangkan ke rumah masing-masing yang berada di daerah Surabaya. Sedangkan bagi korban yang berdomisili di luar kota Surabaya, difasilitasi untuk menginap sementara.

“Pada kesempatan ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pulau Masalembo yang telah banyak memberi bantuan berupa makanan dan pakaian,” ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2019).

Disela menyambut dan menerima kedatangan para penumpang KM Santika Nusantara tersebut, Ahmad mengatakan dari 56 orang korban yang diangkut kapal patroli KNP. Chundamani tersebut, tiga orang diantaranya meninggal dunia. Atas nama pimpinan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ahmad menyampaikan rasa duka cita mendalam atas jatuhnya 3 korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

“Tiga orang korban yang meninggal tersebut langsung dibawa ke RS Bhayangkara,” ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2019).

Selain tiga orang yang meninggal dunia, lanjut Ahmad, 53 korban lainnya dalam kondisi sehat dan baik.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini mulai melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab terbakarnya Kapal KM. Santika Nusantara. Sejumlah data dikumpulkan termasuk menggali keterangan para penumpang.

Menurut Investigator KNKT, Nico Maris, KNKT kini tengah mengumpulkan data-data, keterangan para penumpang, termasuk wawancara dengan penumpang kapal KM Santika Nusantara.

“Kita cari bukti awal untuk mengungkap penyebab kebakaran KM Santika Nusantara ini lebih dulu,” ujarnya.

Adapun PT Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan korban terbakarnya KM Santika Nusantara terjamin oleh asuransi dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia, berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

Sementara untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka.

Seperti diketahui, KM Santika Nusantara terbakar di perairan Masalembu pada Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 20.45 WIB, saat berlayar dari Surabaya menuju Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY