Jakarta, Pelita.Online – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin 41 perusahaan penyelenggara pos dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Maret 2018. Hal tersebut dilakukan guna menertibkan industri pelayanan pos dan melindungi konsumen.
“Kami mencabut 38 perusahaan penyelenggara pos selama 2017. Untuk 2018, ada 26 selama Februari dan 15 pada Maret,” ujar Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ikhsan Baidirus dikutip dari Antara, Selasa (17/4).
Pencabutan izin usaha, menurut dia, dilakukan karena terdapat pelaku usaha yang tak menyelenggarakan kegiatan pos dan logistik sesuai aturan main. Pihaknya, menurut Ikhsan, selama ini juga terus melakukan evaluasi berkala guna menjamin pelaku usaha pos menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai aturan.
“Di ujung sana ada masyarakat yang dilindungi. Karena itu, reaksi ini keinginan pemerintah menertibkan perusahaan yang kurang sesuai atau membuat posisi konsumen kurang aman,” terang Ikhsan.