Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta Pansus angket KPK untuk menggunakan hak sitanya atas rekaman video pemeriksaan utuh tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya, Pansus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.

“Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Bambang menyebut Pansus harus menyurati Pengadilan untuk meminta rekaman tersebut. Setelah itu, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik

“Lalu meminta Polri untuk diperiksa di Laboratorium forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman tersebut. Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Upaya untuk meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan. Lagipula, KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III.

“Kalau di Komisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan alasan KPK baru memutar rekaman pemeriksaan yang menyebut adanya pertemuan antara 7 penyidik KPK dan anggota Komisi III itu di Pengadilan. Padahal rekaman itu terjadi pada 1 Desember 2016.

“Pertanyaan kita kenapa menunggu sampai diputar di pengadilan, kenapa tidak begitu dengar ada 7 penyidik dan anggota Komisi III yang terlibat langsung diproses. Ini kan juga pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi di KPK,” tandasnya.

Komisi III akan memanggil pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung minggu depan. Pihaknya ingin meminta KPK untuk membuktikan rekaman tersebut utuh tanpa dipotong-potong dan diedit.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pihaknya telah mendengar klarifikasi dari Direktur Penyidikan KPK bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan.

“Kita juga sudah mendengar bahwa direktur penyidikan Brigjen Aris itu sudah melakukan klarifikasi, dan mendengar sudah melaporkan ke kepolisian terhadap tudingan tersebut,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar jika ada anggota Komisi III yang kedapatan melakukan pertemuan dengan penyidik KPK untuk diproses dan dimintai keterangan.

“Dan saya sebagai ketua komisi III juga mendorong kalau ada anggota komisi III yang melakukan pertemuan dan menyangkut dengan sejumlah uang harus diperiksa dipanggil. Karena ini bukan delik aduan maka polisi harus masuk,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan adanya pertemuan salah satu direkturnya dengan Komisi III DPR. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas internal KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini klarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi direktur penyidikan dengan Komisi III DPR, tidak benar. Bahkan direktur tersebut mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR.

“Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR,” kata Febri, Jumat (18/8).

Guna memastikan hal tersebut, imbuh Febri, pengawas internal KPK akan melihat secara keseluruhan mengenai rangkaian pernyataan Miryam dengan posisi direktur saat proses penyidikan berlangsung. Termasuk menelisik ada tidaknya penyidik KPK yang bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan mantan anggota Komisi II DPR; Miryam S Haryani.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY