Kontraktor yang Diperiksa KPK Bersama Nurdin Abdullah Pernah Berperkara di KPPU

0

Pelita.online – Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Jumat malam 26 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WITA. Dia diduga terjerat kasus tindak pidana infrastruktur jalan.

Sebelumnya PT Agung Perdana pernah menjalani sidang perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar atas dugaan persekongkolan tender infrastruktur jalan di Kabupaten Bantaeng.

“Itu sudah diputuskan dan PT Agung terbukti bersalah,” kata Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) di Makassar, Hilman Pujana kepada Tempo, Sabtu 27 Februari 2021.

PT Agung saat itu terlapor dalam perkara tender pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa Jatia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. Kemudian diputuskan bersalah pada Tahun 2019 karena melanggar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan nilai harga perkiraan sendiri Rp44.413.000.000.

Selain itu, PT Agung juga terbukti bersalah dalam proyek tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng, APBD Tahun 2018. Dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp32.303.000.000.

Baca: Pemprov Bantah Gubernur Nurdin Abdullah Disebut Kena OTT KPK

Setelah melewati persidangan, kata Hilman, terlapor ini terbukti bekerja sama dengan terlapor II; PT Nurul Ilham Pratama, dan PT Yunita Putri Tunggal, terlapor III dalam penyusunan dokumen penawaran.

PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang, sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama ikut serta hanya sebagai pendamping. “Ada persekongkolan untuk memenangkan tender. Jadi tender itu diatur,” ucap dia.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta. Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam perkara

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY