Korupsi Rp 1,5 M, Dirut RSUD Kota Pinang Divonis 6 Tahun Penjara

0

Pelita.online – Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Pinang, Dashcar Aulia, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi anggaran RSUD pada tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap Daschar Aulia dengan pidana penjara 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Riamor mengatakan Daschar terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu diketuk majelis hakim PN Tipikor Medan pada Senin (19/10).

Dashcar juga dijatuhi hukuman tambahan. Dia wajib membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Membayar uang pengganti Rp 1.297.797.341 subsider 2 tahun,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut agar Dashcar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Lebih rendah dari tuntutan jaksa, tuntutan sebelumnya 8 tahun penjara. Atas putusan itu kami akan berpikir terlebih dahulu,” jelas Riamor.

Sebelumnya, Dashcar ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 senilai Rp 1,5 miliar. Dashcar disebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020), kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Nilai kerugian negara pada korupsi ini sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Riamor yang juga Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/1).

Selain Daschar, Kejaksaan juga menangkap Rahmawati Hasibuan yang merupakan bendahara penerimaan RSUD. Rahmawati ditangkap karena diduga mengambil alih peran bendahara pengeluaran RSUD yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY