Koruptor Proyek PLTU Riau-1 Johanes Kotjo Ajukan PK

0

Pelita.online – Terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Pengusaha Johanes B Kotjo mengajukan peninjauan kembali (PK). Kotjo merupakan penyuap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

“Iya benar (Kotjo ajukan PK),” kata jaksa KPK Lie Putra kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Sidang perdana PK Kotjo dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/10). Sedangkan sidang lanjutan PK tersebut rencananya akan kembali digelar pada Kamis (17/10) nanti.

Hukuman Johanes B Kotjo sebelumnya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditingkat banding. Kotjo dinyatakan terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Sidang banding putusan Kotjo dipimpin hakim Daniel Dalle Pairunan dan empat hakim anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan dibacakan pada 31 Januari 2019.

Hakim Henning Tyastanto tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai hukuman Kotjo seharusnya lebih berat.

“Seharusnya karena sumber dari korupsi adalah para penyuap ancaman hukumannya harus lebih berat dari ancaman hukuman kepada penerima suap,” kata hakim dalam pertimbangan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (11/2) lalu.

Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada pengadilan tingkat pertama Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY