Koster Minta Pelindo III Setop Reklamasi di Pelabuhan Benoa

0

Pelita.online – Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa. Permintaan itu disampaikan terkait temuan kerusakan ekosistem bakau dan sejumlah pelanggaran.

“Saya sebagai gubernur meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengerukan itu telah merusak ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu sejumlah pelanggaran,” kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Minggu (25/8/2019).

Permintaan itu disampaikan Koster melalui surat kepada Dirut Pelindo III tertanggal 22 Agustus 2019. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

“Saya minta agar tidak melanjutkan reklamasi di areal dumping I dan dumping II sejak surat ini diterima. Selanjutnya agar Pelindo segera melakukan pemulihan ekosistem mangrove. Juga saya meminta Pelindo III melakukan penataan areal dumping I dan dumping II agar tertata dengan baik sekarang ini kacau,” tuturnya.

Koster Minta Pelindo III Setop Reklamasi di Pelabuhan BenoaWayan Koster menolak reklamasi Teluk Benoa. (Aditya Mardiastuti/detikcom)

Koster juga mewajibkan Pelindo III mengkaji rencana induk penataan Benoa. Sebab, dia juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan pengerukan yang telah dilakukan sejak 2017 itu.

“Dampak lingkungan yang terjadi rusaknya lingkungan sangat parah dan menyebabkan kematian vegetasi mangrove dan ekosistem lainnya mencapai luas 17 ha. Berlokasi di timur laut dumping II, di sebelahnya Restoran Akame mati semua itu mangrove-nya di sana,” tuturnya.

Dari hasil kajian tim monitoring Dinas Lingkungan Hidup diketahui adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan amdal. Selain itu, pengerukan di Pelabuhan Benoa mengganggu daerah yang disucikan warga Bali.

“Itu terjadi karena adanya pengerjaan teknis tidak dibangunnya tanggul penahan dan silt screen sesuai izin pengelolaan lingkungan pada dokumen amdal. Jadi memang secara teknis PT Pelindo tidak mengerjakan sesuai dokumen amdal. Selain itu, pengembangan yang makin luas terganggunya wilayah yang disucikan dan keindahan alam sehingga menimbulkan protes dan reaksi dari masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran vegetasi mangrove ditemukanmonitoring Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” paparnya.

Dia menambahkan keputusan ini mengacu pada Perda RTRW yang menegaskan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Dia pun berjanji bakal mengkaji semua pembangunan yang ada di Bali, baik instansi pemerintah maupun swasta, agar sesuai dengan tujuannya.

“DPRD Bali telah mengajukan revisi Perda tentang RTRW yang menegaskan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Perda ini sudah disahkan DPRD, sekarang diverifikasi di Kemendagri jadi buat saya landasan yang cukup untuk menyikapi reklamasi di Teluk Benoa,” tegasnya.

“Oleh karena itu, saya menyatakan Benoa sebagai marine tourist hop di Kota Denpasar tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali, nangun sat kerthi loka bali, clear. Kalau lihat aturannya perpresnya, SK menteri ya cocok semua tapi untuk pembangunan di wilayah Bali sejak saya memimpin dengan visi nangun sat kerthi loka Bali, maka harus ditata ulang,” ucap Koster.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY