KPK Berubah, Pegawai Tak Betah

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan satu pegawai mereka. Dia adalah Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai angkatan pertama.

Dengan mundurnya Nanang, tercatat sudah 38 pegawai yang mengundurkan diri sejak Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan pada Oktober 2019.

Pegawai yang sudah mengabdikan diri di KPK selama 15 tahun itu mengudurkan diri karena perubahan yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Menurut Nanang, perubahan UU KPK juga memiliki dampak baginya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, hal itu menjadi salah satu alasannya mengundurkan diri.

“Pastinya ada (dampak perubahan UU). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga enggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,” ujar Nanang saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Sejak awal dia menolak revisi UU KPK. Dia menyebut, sejak UU KPK berubah, dia merasa KPK bukan tempat yang dia kenal dulu pada 2005.

“Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” kata dia.

Dia mengaku belum berbicara secara langsung dengan pimpinan KPK atas keputusannya mengundurkan diri. Namun, dia menyebut akan berkirim surat kepada pimpinan.

“Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak, ya, karena bagi mereka kan, pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,” kata dia.

Nanang mengaku hanya sempat berbicang dengan direkturnya di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Menurut dia, sejauh ini sudah ada empat pagawai di Direktorat PJKAKI yang mengundurkan diri pasca UU baru KPK diberlakukan.

Dia menyebut, kemungkinan para pegawai di PJKAKI memutuskan mengundurkan diri lantaran bekerja dalam ketidakpastian.

“Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya, pasti tidak nyaman. Cuma kan saya enggak bisa membaca pikiran orang. Yang saya lihat adalah, ketika saya bertemu, ngobrol, mereka bertanya-tanya. Mungkin bertanya karena kapasitas saya wadah pegawai kan,” kata dia.

“Jadi saya jawab begini, ‘Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya’. Karena, ya, memang tidak ada kepastian. Pegawai itu mau dibawa ke mana,” lanjut Nanang.

Meksi begitu, Nanang berharap para pegawai KPK lainnya tetap bertahan, tak mengikuti jejak dirinya. Dia menyebut resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang, meski surat pengunduran diri sudah diserahkan. Saat itu tiba, tepat 15 tahun dia bekerja di KPK.

“Hal lain kan, ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang enggak ada aktivitas, mungkin drama juga, tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macem, kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan, mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar saja kan,” kata dia

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY