KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

0

Pelita.online – 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta Budi Soetanto, Jumat (15/5/2020). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Budi Soetanto diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana terakit tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

“Penyidik KPK masih tetap mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan menantunya tersangka RH (Rezky Herbiyono),” ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky, swasta, bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Saat ini Nurhadi bersama menantunya buron. KPK telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY