KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Penjara

0

Pelita.online – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rusdi Amin dan Andy Prihandono mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang. Hal itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara suap yang dilakukan Ahmad Yani.

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Februari 2021.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat hukuman Ahmad Yani dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ahmad Yani terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti menerima suap sebanyak Rp 3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Robi telah divonis 3 tahun penjara.

Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Robi serta sejumlah pihak lainnya diringkus dalam operasi tangkap tangan pada April 2020. Dari pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah menjadi tersangka.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY