KPK Kawal Rencana Sertifikasi Tanah Monas

0

Pelita.online –  Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II memastikan bakal mengawal dan terus memantau kemajuan rencana sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas). Hal ini dilakukan salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, secara daring, Rabu (4/11/2020).

Hadir dalam Rakor tersebut Sekretaris Kemsetneg, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Kemsetneg, Kepala Biro Umum Kemsetneg, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemsetneg, Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Asisten Deputi Perekonomian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono menegaskan, aset tanah negara, termasuk Monumen Nasional harus dikuasai oleh negara. Tidak boleh ada pihak lain yang menguasai aset tanah negara.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” kata Basuki melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemsetneg kepada KPK, hingga saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang setiap tahunnya mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas.

Sementara itu, Sekretaris Kemsetneg Setya Utama mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 23 September 2020. Dalam koordinasi itu disepakati perlu adanya pertemuan tripartit antara Kemsetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemsetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemsetneg. Bahkan, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemsetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemsetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” sebut Setya.

Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemsetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Dengan mekanisme ini, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemsetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi usulan Kemsetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemsetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemsetneg. Selanjutnya, Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemsetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,” kata Budi.

Atas saran BPN tersebut, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Kemsetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY