KPK Panggil Lagi Ketua KPU Arief Budiman Hari Ini soal Kasus Harun Masiku

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (28/2/2020) ini. Arief rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus suap penetapan anggota DPR terpilih Tahun 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Arief sudah mengonfirmasi kepada lembaga antirasuah untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Menurut dia, Arief akan dimintai keterangan untuk keempat tersangka. “Besok Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka,” ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (27/2/2020).

Ali mengatakan, kedatangan Arief dalam rangka pemeriksaan yang sempat tertunda akibat banjir yang melanda Jabodetabek, Selasa (25/2/2020) lalu. “Ini penjadwalan ulang ya karena kemarin kan cuaca alam yang kita tahu terjadi banjir,” tuturnya.

Namun, dia enggan menyebut detail materi apa saja yang hendak ditanyakan kepada Arief dalam pemeriksaan nanti. Menurut dia, hal itu akan disampaikan ketika Arief selesai menjalani pemeriksaan. “Tentunya apa yang akan ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan kepada teman-teman updatenya besok,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil empat orang saksi pada Selasa (25/2/2020). Keempat saksi tersebut yakni Arief Budiman; anggota KPU Evi Novida Ginting Manik; anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, dan; advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, dan; Saeful dari pihak swasta.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY