KPK Panggil Pejabat Dinas PUPR Banjar terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar, Agus Saripudin. Mantan Kabid SDA Kota Banjar itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

“Dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Selain Agus, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya. Mereka adalah Staff Bisnis Legal Bank BJB Banjar, Galia Achmad Nugraha, Staf bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari dan CV Puncak Asih, Bayu Kusuma, Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah, Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman, Fitriah dan ibu rumah tangga (IRT) Artri.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Ketujuh saksi akan diperiksa KPK di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi, dari Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus infrastruktur ini. Namun KPK belum mengumumkan ataupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena adanya kebijakan baru dari pimpinan saat ini.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY