KPK Periksa 6 Saksi terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi hari ini.

Pelaksana Tugas (PLt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, keenam saksi tersebut yakni, seorang pengelola Pesantren, HMN Lesmana; mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin; pihak swasta, Muhammad Suhendra.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno; serta dua Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara dan Syarif Hidayat. “Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RY,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat diduga menerima uang Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎ Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY