KPK Periksa 7 Anggota DPR 2009-2014 Terkait Aliran Duit E-KTP

0

JAKARTA, Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh anggota dan mantan anggota DPR dalam korupsi e-KTP hari ini. Mereka adalah Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Ali Assegaf dan Chaeruman Harahap.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 5 Juni 2018.

Febri mengatakan ketujuh politikus itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha, Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Para politikus tersebut pernah disebut dalam persidangan menerima uang hasil korupsi e-KTP. Namun mereka semua telah menyangkalnya.

Dari deretan nama itu, Nurhayati adalah politikus yang baru pertama kali diperiksa dalam kasus e-KTP. Politikus Demokrat disebut Irvanto menerima beberapa ratus ribu dolar AS hasil korupsi e-KTP.

Sementara itu, Teguh, Aziz, Chaeruman dan Ganjar sudah beberapa kali diperiksa KPK dan dihadirkan dalam persidangan. Adapun Markus sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus e-KTP dan Miryam sudah menjadi terpidana dalam perkara memberikan keterangan palsu.

ebri mengatakan, dari tujuh saksi itu, Ganjar dan Aziz tak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. Ganjar beralasan tengah sibuk mempersiapkan diri untuk pemilihan gubernur Jawa tengah. Sementara Aziz beralasan sedang mengikuti kegiatan Partai Golkar di Lampung.

Menurut Febri, para politikus itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran duit e-KTP. KPK, Febri menambahkan, juga akan mengkonfirmasi soal fakta persidangan yang menyebut adanya penyerahan uang e-KTP. “Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTPmenjadi salah satu poin yang diperhatikan,” kata dia.

 

TEMPO.CO

LEAVE A REPLY