KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Izin Reklamasi di Kepri

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Mereka dicecar soal perizinan terkait kasus dugaan suap ini.

“Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri. Febri mengatakan pihak yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PU hingga Kepala Dinas Perhubungan.

“Tujuh orang diperiksa di Polresta Barelang, Kepri dari unsur pejabat Pemprov. Satu saksi dari pihak swasta belum hadir,” ucapnya.

Sebelumnya, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY