KPK Periksa Wali Kota Bandung terkait Kasus Korupsi RTH

0

Pelita.online – Wali Kota Bandung Oded M Danial memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020) hari ini. Oded diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012 untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Informasi yang dihimpun, Oded datang untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menuju ke lantai dua gedung.

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga berperan sebagai makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 miliar dalam proses jual beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY