KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya 40 Hari

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara.

“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tersangka RHE [Rezky],” ujar Ali dalam pesan tertulis, Senin (22/6).

 

Nurhadi dan Rezky saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Sementara itu, penyidik komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk hari ini.

Rinciannya, Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda selaku GM Sandiego Hills untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta Notaris Rismalena Kasri untuk tersangka Nurhadi.

“Tiga saksi untuk kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016,” ucap Ali.

Dalam perkara ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nurhadi sendiri dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Ali menjelaskan penyidik mendalami pengetahuan Rizqi terkait sejumlah barang yang disita dari sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut diketahui menjadi salah satu tempat persembunyian Nurhadi dari pengejaran KPK. Ada pun barang yang disita dari rumah itu adalah tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen, tas dan sepatu dengan merek ternama, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

“Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan,” ucap Ali.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY