KPK Tetapkan Enam Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka

0

Malang, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada 15 anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Harun Prasojo anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi. Namun surat pemanggilan menyatakan ada penetapan enam tersangka baru atas kasus suap itu.

“Saya datang sebagai saksi untuk kasus APBD Perubahan 2015. Bunyi surat menyebutkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Harun, Senin, 19 Maret 2018.

Enam orang tersangka baru itu menurut Harun yaitu, Ketua Fraksi PDI-P Suprapto, Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, HM Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD lainnya Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat dan Slamet dari Fraksi Gerindra.

“Saya terima surat pemanggilan Minggu kemarin. Berapa semua yang dipanggil saya tidak tahu. Dari PAN saya dan Subur Triono. Yang jelas tetap kasus APBN-P tahun 2015,” ujar Harun.

Pemeriksaan KPK dilakukan di aula ruang Rupatama Polres Malang Kota pada Senin. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Sejumlah personel kepolisian menjaga halaman depan ruang rupatama.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini mereka, Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015. Dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 sebesar Rp700 juta.

Selain itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.

viva.co.id

LEAVE A REPLY