KPK Wanti-wanti BUMN dengan Investasi Tak Wajar dari China

0
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berhati-hati saat berhadapan dengan investasi dari Tiongkok atau China.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hal ini karena China menjadi salah satu negara dengan tingkat pembayaran tidak wajar atau improper payment yang paling tinggi sejak 2009 hingga 2018.

“Data FCPA (Foreign Corruption Practices Act)-nya Amerika menyatakan negara Tiongkok nomor 1 untuk negara paling banyak melakukan pembayaran yang tidak wajar, maka ketika investasi kita juga harus hati-hati,” ujar Laode saat ditemu di di gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Hal ini ia katakan di sela-sela cara Auditor’s Talk dengan tema ‘Bersama menciptakan BUMN yang bersih melalui SPI yang tangguh dan terpercaya’, di gedung penunjang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Dalam acara itu hadir Menteri BUMN Rini Soemarno dan sejumlah petinggi BUMN.

Selain itu, Laode juga menyebut Tiongkok tidak memiliki aturan yang ketat terkait praktik penyuapan pejabat. Bahkan menurutnya, peraturan lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia juga tidak jelas.

“Kalau China invest di sini, you have to be very, very careful. Bribing, it’s okay, environment, what? Human rights, what? Enggak ada [pengaturan ketat],” kata dia.

Lebih lanjut, Laode juga menyebut China tak punya aturan penindakan terhadap warga negaranya yang melakukan praktik suap kepada pejabat di negara lain. Hal ini, kata Laode, juga berlaku bagi Indonesia.

Sementara itu, Eropa atau Amerika memiliki hukum yang berbeda. Menurutnya, di wilayah tersebut, warga negara bisa dijerat ketika melakukan suap terhadap pejabat negara lain seperti Inggris dengan UK Bribery Act.

“Jadi kalau mereka menyuap foreign public officer itu mereka bisa kena juga. Jadi selalu hati-hati untuk investasi,” ucapnya.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY