KPPU Bantah Telusuri Kecurangan Pasokan Kayu Sinar Mas Group

0
Ilustrasi KPPU. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Pelita.Online, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah telah meneliti dugaan kasus persaingan tidak sehat pasokan kayu bahan produksi yang dilakukan Asia Pulp and Paper (APP), salah satu perusahaan milik Grup Sinar Mas.

Bantahan mereka berikan terkait informasi yang menyatakan bahwa wasit persaingan usaha itu sudah melakukan penelitian atas dugaan kecurangan usaha tersebut. Kabar tersebut didapat dari beredarnya surat berkepala surat KPPU tertanggal 16 Juli 2018.

Dalam surat yang ditandangani Plt. Deputi Penegakan Hukum Direktur Investigasi KPPU Ero Sukmajaya tersebut, lembaga tersebut menyatakan tengah melakukan penelitian dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemasok kayu Asia Pulp & Paper di Indonesia.

Bahkan, KPPU dikabarkan juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk meneliti kasus tersebut. Hal tersebut pernah dikonfirmasi oleh Anggota komisioner KPPU Kodrat Wibowo.

Menurutnya, KPPU memang tengah mengumpulkan bukti dari hasil temuan tim Koalisi Antimafia Hutan, LSM yang menduga ada indikasi praktik persaingan usaha terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus pasokan kayu bahan produksi APP Sinarmas.

Namun, Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih membantah hal tersebut. Ia menjelaskan pertemuan dengan sebuah LSM tersebut hanya bertujuan untuk audiensi. Hanya saja, belum masuk tahap penelitian.

“Itu mungkin hanya untuk kebutuhan pra-penelitian. Kami sudah pernah beraudiensi, tapi belum ada surat laporan dari mereka (LSM),” ujar Guntur di kantornya, Rabu (20/2).

Guntur mengatakan KPPU sampai saat ini juga belum melihat dugaan tersebut perlu didalami secara inisiatif. Dengan begitu, KPPU masih perlu menunggu ada surat resmi aduan dugaan persaingan tidak sehat dari LSM yang bersangkutan.

“Kemarin sudah hingar bingar di publik, tapi sampai sekarang kami belum terima surat laporannya. Coba tanyakan langsung ke LSM kenapa belum memasukkan suratnya ke kami,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Antimafia Hutan mengendus indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan pemasok kayu ke APP. Dalam laporan yang mereka ungkap terdapat 24 dari 27 perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok kayu independen yang ternyata memiliki hubungan dengan APP dan Grup Sinar Mas.

Peneliti dari Yayasan Auriga yang tergabung dalam koalisi Syahrul Fitra menjelaskan sebagian besar perusahaan pemasok kayu ke APP diduga memiliki hubungan afiliasi dengan APP dan Grup Sinar Mas.

“Ini ada model semacam integrasi atau hubungan baik secara vertikal dan horizontal antara perusahaan pemasok dan APP atau Grup Sinar Mas, karena itulah kami minta KPPU memeriksa struktur usaha grup Sinar Mas dan yang berpotensi melakukan price fixing terhadap pasokan serat kayu,” katanya beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah terkait tindaklanjut dari KPPU, manajemen APP Sinarmas enggan mengomentari perkembangan kasus tersebut. Namun, manajemen APP sebelumnya mengaku berencana melibatkan auditor pihak ketiga untuk meninjau seluruh bisnis kehutanan oleh grup itu.

Salah satunya adalah soal keterlibatan karyawan perusahaan dalam bisnis yang memiliki konflik kepentingan dengan perseroan.”Kami akan mengadakan sebuah lokakarya untuk mendiskusikan hasil audit ini dengan pihak-pihak berkepentingan setelah laporan selesai,” kata Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

 

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY