KPU: 698 dari 741 Paslon Sah Menjadi Peserta Pilkada 2020

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 698 Pasangan Calon (Paslon) yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. Mereka terdiri atas 24 Paslon maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 674 Paslon maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan wali kota (Pilwalkot).

“Itu data sumber Silon (Sistem Informasi Pencalonan) per tanggal 26 September 2020, pukul 08.00 WIB. Data tanggal 27 September belum ada,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Minggu (26/9/2020).

Ia menjelaskan total Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar mencapai 743 calon. Dari jumlah tersebut, ada dua Bapaslon yang ditolak pendaftaran oleh KPU. Dengan demikian jumlah Bapaslon yang diterima pendaftarannya mencapai 741 Bapaslon.

Dari 741 Bapaslon itu, kemudian dilakukan penetapan Paslon dengan terlebih dahulu meneliti semua berkas persyaratan sebagai calon. Hasilnya, sudah 698 Paslon yang telah ditetapkan dan sah menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.

“Masih 43 Paslon yang belum ditetapkan,” ungkap Evi.

Menurutnya, sembilan provinsi yang melakukan Pilkada Serentak sudah semua melakukan penetapan. Dari 25 Bapaslon yang mendaftar, ada satu yang tidak memenuhi persyaratan.

Sementara untuk Pilbup dan Pilwalkot, dari 261 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak, sebanyak 256 daerah sudah melakukan penetapan. Masih ada enam daerah yang belum melakukan penetapan.

“Bapaslon Pilbup dan Pilwalkot yang telah memenuhi syarat mencapai 674 Calon. Sementara Bapaslon yang gagal ada 5 Calon,” tutup Evi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY