KPU Buka Layanan Pelaporan Data e-KTP WNA Masuk DPT via WA

0
Foto: Ilustrasi Pemilu 2019 (Andhika Prasetia/detikcom)

Pelita.Online, Jakarta – KPU membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan data e-KTP WNA masuk DPT. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui WhatsApp center.

“KPU membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT, melalui WhatsApp center,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2019).

Viryan mengatakan masyarakat bisa melakukan pelaporan dengan mengirimkan foto e-KTP WNA. Dia menyebut nantinya KPU akan menjaga kerahasiaan data yang disampaikan.

“Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP elektroniknya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA,” ujar Viryan.

Menurut Viryan, upaya ini dilakukan untuk membuat masyarakat ikut berpartisipasi apabila masih ditemukan data e-KTP WNA yang masuk DPT.

“Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan, apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP elektronik dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT,” kata Viryan.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya meminta KPU daerah terus melakukan penyisiran. Nantinya, Viryan mengatakan KPU akan langsung melakukan pencoretan terhadap data tersebut.

“KPU menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk pro-aktif, selain menerima dari Dukcapil dan laporan KPU daerah. Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan. KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya,” sambungnya.

Layanan pelaporan melalui WhatsApp ini akan dibuka selama satu Minggu, sejak 7 Maret 2019. Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui WhatsApp center dengan nomor 082123535232. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan DPT melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

KPU kembali mencoret 73 data e-KTP WNA dari DPT. KPU mengatakan saat ini total WNA dicoret sebanyak 174 data.

“Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada detikcom, Kamis (7/3/2019).

Viryan mengatakan 73 WNA ini berada di 11 provinsi yang berasal dari 25 Negara. Bertambahnya jumlah WNA yang dicoret, atas laporan dari KPU Provinsi.

Sebelumnya, KPU mengatakan telah mencoret 101 data WNA yang tersebar di 17 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Bali 34 WNA, dan Jawa Timur 16 WNA.

WNA ini tercatat berasal dari 29 Negara di mana yang paling banyak berasal dari Jepang, 18 WNA dan Belanda 9 WNA.

Simak Juga ‘Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT’:

Detik.com

LEAVE A REPLY