KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah

0
MOHAMAD IRFAN

Pelita.Online – Dari enam belas partai politik, ada sebelas partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Praktis hanya lima partai yang sudah lengkap menyerahkan LADK, yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu akan dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

“Sanksinya yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada (10/3) lalu. Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,” ujarnya di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3).

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 334 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kepada KPU sesuai tingkatan, yakni

KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang kalau dihitung itu adalah jatuhnya pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin.

Menurut Hasyim, terhadap 11 partai politik itu ada beberapa kategori yaitu ada 3 kategori. Yang pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal Dana kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.

Kategori kedua, adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Kategori ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

“Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” jelas Hasyim.

“Misalkan, sepanjangan DPP Partai politiknya yang menyerahkan dan masih tetap sebagai peserta Pemilu untuk pemilu DPR, maka Partai politik masih diperbolehkan pengiriman saksi di TPS, untuk kegiatan Pemilu anggota DPR RI dan seterusnya,” tandasnya.

 

mediaindonesia.com

LEAVE A REPLY