KPU Kirim Surat ke Bawaslu soal Batas Uang Makan-Transpor Kampanye

0
Ketua KPU Arief Budiman =/Foto: Ari Saputra

Pelita.Online, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Bawasluberisi penjelasan standar uang makan dan ongkos (transpor) kampanye. Batasan uang ditentukan berbeda di tiap wilayah mengacu hitungan provinsi, kabupaten/kota.

“Sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Penyusunan harga transpor di setiap wilayah menurut Arief dilakukan dengan mekanisme survei. Penentuan di tingkat nasional berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2017.

 

“Kalau tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur, kalau tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati wali kota. Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri,” imbuhnya.

Namun besaran uang makan dan transpor kampanye dituangkan dalam surat keputusan. “Kalau dalam PKPU-nya secara umum mengaturnya boleh, dalamUU biaya transpor itu diperbolehkar. Nah besarannya sebetulnya KPU mengacu pada satuan harga setempat,” ujar Arief.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan pemberian dana saat berkampanye seperti uang transpor atau uang makan diperbolehkan dalam UU Pemilu. Tapi Bawaslu meminta KPU menentukan batasan kewajaran uang yang diberikan.

Menurut Bawaslu, jika KPU tidak memberikan batasan, dikhawatirkan dapat memicu adanya korupsi politik, terutama dalam dana pembiayaan kampanye.

Detik.com

LEAVE A REPLY