KPU Makassar Umumkan Syarat Calon Independen Pilwalkot Makassar 2020 Besok

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mengumumkan syarat calon independen di Pilwalkot Makassar 2020 besok. KPU Makassar mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

“Pasal 42 ayat 1, pencalonan itu ada 2 (jalur), ada perseorangan ada partai politik,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Untuk calon yang maju lewat jalur perseorangan di Pilwalkot Makassar, ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilwalkot. Yakni, setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

“DPT kami di Makassar, DPT pemilu itu di bawah 1 juta, yakni 967.590 DPT,” kata Farid.

Dijelaskan Farid, dengan jumlah DPT sekitar 967.590, maka setiap calon perseorangan harus didukung minimal sekitar 72.000 orang, atau 7,5 persen dari total DPT. Dukungan kepada calon dibuktikan dengan KTP dan formulir pernyataan dukungan.

“Besok (Sabtu) kami tetapkan (syarat calon perseorangan). Perseorangan ini agak panjang (pendaftarannya), dari 11 Desember sampai dengan 5 Maret. Nanti di ujungnya akan ada verifikasi dari syarat dukungan, kemudian verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual,” katanya.

Setelah membuka pendaftaran dan memverifikasi calon jalur perseorangan, KPU Makassar kemudian akan membuka pendaftaran calon yang maju lewat jalur partai politik. Mengacu pada pasal 40 ayat 1, UU nomor 10 tahun 2016, maka setiap calon jalur parpol harus didukung parpol atau gabungan parpol dengan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pileg.

“Kalau keadaannya Makassar itu 20 persen dari jumlah kursi, itu 10 kursi di DPRD,” paparnya.

Pembagian Kursi Parpol di DPRD Makassar 2019-2024

Untuk diketahui, dari raihan kursi partai politik di DPRD Makassar periode 2019-2024, tidak ada parpol yang memiliki 10 kursi di DPRD Makassar. 3 Partai sama-sama memiliki 6 kursi, yakni NasDem, Demokrat dan PDIP.

Sementara itu, 5 partai masing-masing mendapatkan 5 kursi yakni Golkar, Gerindra, PAN, PPP dan PKS. Partai lainnya, Hanura memiliki 3 kursi, Perindo 2 kursi, serta Partai Berkarya dan PKB masing-masing meraih 1 kursi.

Dari raihan kursi DPRD tersebut, maka setiap calon yang akan maju di Pilwalkot Makassar dengan jalur parpol harus didukung koalisi partai politik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY