Kurir Ditangkap saat Hendak Letakkan Sabu di Tong Sampah

0

Jakarta, Pelita.Online – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat menangkap dua kurir narkoba di Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis 14 September 2017. Petugas menemukan dua kilogram sabu-sabu dari tangan kedua tersangka yang sedianya hendak disimpan di tong sampah.

Kepala BNN Kalbar Brigjen Nasrullah mengatakan penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas membekuk tersangka berinisial HP dan AM.

“Kami lalu menangkap RN (yang bertugas mengambil paket sabu-sabu) tak jauh dari lokasi penangkapan dua tersangka,” kata Nasrullah di Kantor BNN Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Senin 18 September 2017.

Dari pengembangan penyidikan, sabu sedianya akan diedarkan di Pontianak. Adalah BN dan DK yang mengendalikan peredaran tersebut.

“BN dan DK merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak,” lanjut Nasrullah.

Menurut Nasrullah, ketiga kurir mengaku mendapat iming-iming uang puluhan juta rupiah untuk menghantar sabu. Mereka berkomunikasi dengan menggunakan telepon genggam.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar Rochadi Iman Santoso mengatakan BNN telah menggeledah dua narapidana penghuni Lapas Klas II A Pontianak. Kedua narapidana menjalani hukuman sekitar 11 tahun.

“Narapidana berinisial BN berasal dari Tangerang, Banten, yang pindah ke Pontianak,” ujar Rochadi melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com.

Rochadi mengaku Kalbar rawan peredaran narkoba. Ia juga menginstruksikan bawahannya untuk mengantisipasi jaringan narkoba dalam lapas.

“Lantaran itu, seharusnya tidak ada bandar narkoba ditahan di Lapas Pontianak,” tegasnya.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY