Larangan Ekspor Benih Lobster Disebut Bikin Susah Nelayan, Nyatanya?

0

Pelita.online – Larangan penangkapan benih lobster telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun, larangan tersebut terancam dicabut lantaran salah satu alasannya adalah banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada ekspor benih lobster.

Menanggapi itu, Pengamat Perikanan Suhana membocorkan jika nelayan sendiri sudah pernah berikrar bahwa mereka akan menghentikan penangkapan benih lobster.

“Nelayan sendiri sudah berikrar saat itu mereka akan menghentikan penangkapan benih lobster,” tutur Suhana saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).

Sehingga, Suhana bilang, jika ada yang ingin melegalkan ekspor benih lobster atas nama nelayan perlu dipertanyakan kebenarannya.

“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan nelayan untuk melegalkan ekspor benih lobster perlu dipertanyakan,” sebutnya.

Adapun isi ikrar yang telah diucapkan nelayan tersebut pada 19 Juni 2017 adalah sebagai berikut:

Kami atas nama Masyarakat Penangkap Lobster, yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur, dengan penuh kesadaran menyatakan ikrar:
1. Tidak akan melakukan penangkapan benih lobster maupun lobster dengan ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 56 Tahun 2016;
2. Bersedia untuk memusnahkan semua alat tangkap benih lobster, dan memastikan tidak akan ada lagi aktivitas penangkapan benih lobster;
3. Bersedia beralih dari aktivitas penangkapan benih lobster ke usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan;
4. Turut serta menjaga dan berperan aktif dalam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dan akan melaporkan masyarakat yang masih melakukan penangkapan lobster kepada pihak pemerintah dan aparat terkait.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY