Larangan Skuter Listrik di Jalan Raya, Warga Minta Dibuatkan Lokasi Khusus

0

Pelita.online – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian telah menerbitkan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya yang akan dimulai esok, Senin (25/11). Namun, warga DKI meminta Gubernur Anies membuat lokasi khusus supaya pengguna skuter listrik dibuatkan lokasi khusus.

Salah seorang warga Jakarta, Imam yang menggunakan skuter listrik menyambut baik aturan tersebut dengan pengecualian.

“Aturannya menyambut baik, cuma mungkin lebih diakomodir pembatasan usia, dan juga kalau emang utama keluarga di weekend itu untuk keluarga ada pengawasannya,” kata Imam, di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurut Imam, skuter listrik memiliki nilai manfaat untuk masyarakat. Imam mengatakan skuter listrik bisa menjadi alternatif rekreasi warga Jakarta.

“Kalau menurut saya sih itu tetap saja ini penggunannanya manfaat ya buat masyarakat apalagi penggunaannya di sekitar hari minggu atau sabtu buat keluarga jalan artinya buat rekreasi juga sih sebenernya skuter itu,” ujar Imam.

Selain aturan, menurut Imam yang diperlukan untuk para pengguna skuter listrik adalah pengawasan. Dari pengalaman Imam, dia melihat kurangan pengawasan.

“Mungkin yang lebih diperhatikan itu pengawasannya saja sih, selama ini sih saya lihat tadi di situ nggak ada, Grabwheels berjejer begitu saja, kita kaya bebas make saja tapi tapi pengawasan dari pemiliknya nggak ada, mungkin ditekankan di situ, mungkin ada GPS ya pengawasan,” sebutnya.

Senada dengan Imam, Muhammad Fardin menyambut baik pelarangan skuter listrik di jalan raya. Namun, menurut dia harus ada penyempurnaan lagi, agar penggun skuter listrik terakomodir.

“Ya kalau memang suka (gunakan skuter listrik) terganggu ya, tapi kalau yang mengganggu kesibukan pengguna jalan raya ya bagus-bagus saja. Dipermantap lagilah aturannya gitu, supaya ada keringangan di antara kedua pihak,” ucap Fadrin.

Agar dapat terakomodir, Fardin menyarankan ada lokasi khusus bagi para pengguna skuter listrik. Bahkan, Fadrin menyarakan dibuatkan arena bagi pengguna skuter listrik.

“Yang mungkin bagusnya di tempat-tempat kayak gini (GBK) nggak mengganggu kesibukan jalan raya, kayak di tempat aman gini, atau nanti buat arenanya ya,” imbuhnya.

Berbeda dengan Imam dan Fardin, Wulan menyayangkan adanya aturan tersebut. Dia menyarankan seharusnya pengguna skuter listrik diakomodir di lokasi khusus.

“Sayang sih sebenernya, karena memang harus dibuat tempat supaya bisa gunakan itu. Karena sebenernya enak ya pake ini, pake Grabwheels itu,” kata Wulan.

“Jadi mungkin dari Grab dan Dishub dan Polisi membuat lokasi supaya Grabwheelsnya bisa digunakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menegaskan skuter listrik (e-scooter) dilarang mengaspal di jalan raya dan trotoar. Polisi akan mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

“Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah. Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY