Lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Senator Habib Ali: Semua Harus Menjaga Kehormatan Lembaga

0

Pelita.online – Menjaga dan menghormati muruah atau kehormatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu sangat penting dan menjagi tugas bersama seluruh anggota dan pihak yang terkait, termasuk sekretariat jenderal dan pendukungnya. Karena itu seluruh proses kerja politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sskjen DPDRI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai Anggota terdampak,” ujar anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, Minggu (27/9/2020), menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari anggota dan pimpinan DPD.

Habib Alwi termasuk salah satu anggota yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan sekjen DPD RI yang dimulai pekan pertama September 2020 dan berakhir 18 September 2020. ”Saya sejak awal katakan bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.

Masih menyinggung soal muruah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136 orang, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satu bukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang mencabut keanggotaan Prof. Nurliah Nurdin MA sebagai salah satu anggota panitia seleksi (pansel) dalam lelang jabatan terbuka sekjen DPD RI tersebut, Habib Alwi menegaskan bahwa hal itu semakin menguatkan bahwa proses lelang jabatan sekjen yang telah dilakukan keliru dan harus dibatalkan.

“Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih pansel atau timsel (tim seleksi) yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD, sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.

Protes atas mekanisme lelang jabatan sekjen DPD semakin keras disuarakan oleh anggota dan juga pimpinan lembaga itu.
Anggota DPD asal Riau Intsiawasi Ayus dan anggota DPD RI asal NTT Angelo, sebelumnya sudah mengeluarkan pernyatan tegas agar proses lelang jabatan dihentikan karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib.

Langkah strategis lain dilakukan sejumlah anggota dengan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk menjelaskan semua proses yang tak sesuai dengan UU.

Selain itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo ihwal lelang jabatan yang dinilai sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak tatanan di DPD RI. Karena itu Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respon Kepala Negara soal ini.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY