Link Berita Jadi Bukti Gugatan BPN, KPU Serahkan ke MK

0

Pelita.online – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa link berita atau tautan berita media online sebagai alat bukti dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyerahkannya ke MK untuk menilai bukti yang diajukan.

“Yang punya wewenang untuk menilai alat bukti itu sah atau tidak itu MK nanti. Jadi kalau alat buktinya mempunyai itu ya kita nggak bisa apa-apa KPU. KPU hanya menyiapkan saja yang disoal apa yang disiapkan KPU itu,” ujar Komisioner KPU, Hasyim As’yari, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Hasyim mengatakan KPU sudah siap menghadapi gugatan sengketa pemilu. KPU hari ini mengumpulkan KPU Provinsi dan tim kuasa hukumnya untuk membahas persiapan menghadapi sengketa pemilu.

“Tim hukum dan KPU provinsi 34 provinsi kita kumpulkan untuk menginformasikan segala sesuatunya yang harus dipersiapkan. Laporan kronologi serta peristiwa yang di laporkan ke MK yang, dibuka MK dan juga alat buktinya apa yg kira-kira kita siapkan,” ujarnya.

Hasyim mengatakan KPU menyiapkan bukti terkait dengan dalil permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi. Sementara itu, KPU enggan membocorkan apakah akan menyiapkan saksi atau ahli. Yang terpenting saksi tersebut mengetahui fakta di lapangan.

“Saksi itu bagian dari alat bukti. Strategi kita akan sampaikan saksi atau tidak itu lihat perkembangan dalam persidangan. Bisa siapa saja yang menyaksikan peristiwa yang dituduhkan di persidangan,” sambungnya.

Sementara itu, KPU tidak mau berkomentar mengenai putusan MK nantinya soal apakah akan ada putuskan terkait pemilu ulang. Namun, KPU mengaku ingin melihat jalannya persidangan terlebih dahulu.

“Pada dasarnya kita mengikuti persidangan dulu KPU nggak mau berandai andai. Karena permintaan permohonan bisa bermacam-macam cuma nanti apakah nanti di persidangannya terbukti apa tidak sampai pada putusannya apa kita lihat perkembangannya dulu,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat keputusan KPU yang memenangkan Jokowi. Untuk membuktikan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan banyak bukti link berita, saksi ahli, hingga saksi fakta.

Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5), tim hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY